DPR Desak Anggaran Khusus PAUD, Wajib Belajar Prasekolah Perlu Diperkuat dalam UU Sisdiknas - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR Desak Anggaran Khusus PAUD, Wajib Belajar Prasekolah Perlu Diperkuat dalam UU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati.
Prakata.com – My Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menekankan pentingnya alokasi anggaran khusus untuk program wajib belajar satu tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal ini diperlukan karena aturan tersebut belum tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berlaku, meskipun pemerintah sedang menyusun kurikulum wajib belajar 13 tahun.  

“Pendidikan prasekolah PAUD belum diatur dalam UU Sisdiknas. Bagaimana solusinya agar ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang?” tanya Esti dalam rapat evaluasi PAUD bersama Kemendikdasmen di Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).  

Esti mengusulkan skema BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk PAUD serta tunjangan bagi para guru.

“Pendidikan prasekolah untuk anak usia 5–6 tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Berapa anggaran yang dibutuhkan? Jumlah murid dan insentif untuk guru PAUD juga perlu diperhitungkan,” jelasnya.  

Ia menambahkan, “Kita perlu tegas menetapkan kewajiban ini. Misalnya, setiap PAUD mendapat dukungan dua guru yang dibiayai negara, atau adanya BOS PAUD meskipun dengan nominal kecil mengingat jam mengajar yang lebih sedikit.”  

Menanggapi hal ini, Dirjen PAUD Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan guru PAUD.

Salah satu tantangan utama, menurutnya, adalah masih banyak guru PAUD yang belum memenuhi kualifikasi S1.  

“Kualifikasi guru PAUD harus ditingkatkan. Saat ini, banyak yang belum bergelar S1 sesuai ketentuan, sehingga perlu ada upaya percepatan peningkatan kualifikasi,” ujar Gogot. (tn/rdn)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel