Dinilai Melampaui Kewenangan Presiden, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dinilai Melampaui Kewenangan Presiden, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

 

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Prakata.com – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor luas yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Pengadilan menilai Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan bea masuk tinggi terhadap sejumlah mitra dagang AS. 

Dalam putusannya pada Rabu (28/5/2025), pengadilan menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres, bukan presiden, untuk mengatur perdagangan luar negeri. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa klaim darurat nasional yang digunakan Trump tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas kebijakan tarif secara masif tersebut. 

Pengadilan memutuskan agar seluruh kebijakan tarif Trump sejak Januari dicabut dan memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan regulasi baru yang sesuai dengan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari. Kebijakan yang dibatalkan termasuk tarif terhadap hampir seluruh mitra dagang AS bulan lalu, serta pungutan sebelumnya yang dikenakan pada Kanada, China, dan Meksiko. 

Pemerintahan Trump dikabarkan telah mengajukan banding atas putusan ini. Sebelumnya, pada April, Trump memberlakukan tarif "resiprokal" terhadap negara dengan defisit dagang terhadap AS, serta tarif dasar 10% untuk hampir semua produk impor. Namun, penerapan tarif spesifik untuk masing-masing negara sempat ditunda selama 90 hari. 

Selain itu, pada Februari, Trump juga mengenakan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan dalih mengatasi imigran ilegal dan perdagangan narkoba di perbatasan AS. 

Keputusan pengadilan ini disambut positif pasar global, termasuk saham Tokyo, karena meredakan kekhawatiran atas dampak negatif tarif AS terhadap perekonomian dunia. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel