![]() |
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. |
Dalam putusannya
pada Rabu (28/5/2025), pengadilan menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak
eksklusif kepada Kongres, bukan presiden, untuk mengatur perdagangan luar
negeri. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa klaim darurat nasional yang
digunakan Trump tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas kebijakan tarif
secara masif tersebut.
Pengadilan
memutuskan agar seluruh kebijakan tarif Trump sejak Januari dicabut dan
memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan regulasi baru yang sesuai dengan
keputusan tersebut dalam waktu 10 hari. Kebijakan yang dibatalkan termasuk
tarif terhadap hampir seluruh mitra dagang AS bulan lalu, serta pungutan
sebelumnya yang dikenakan pada Kanada, China, dan Meksiko.
Pemerintahan
Trump dikabarkan telah mengajukan banding atas putusan ini. Sebelumnya, pada
April, Trump memberlakukan tarif "resiprokal" terhadap negara dengan
defisit dagang terhadap AS, serta tarif dasar 10% untuk hampir semua produk
impor. Namun, penerapan tarif spesifik untuk masing-masing negara sempat ditunda
selama 90 hari.
Selain itu, pada
Februari, Trump juga mengenakan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China
dengan dalih mengatasi imigran ilegal dan perdagangan narkoba di perbatasan
AS.