BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar, Naik 10 Kali Lipat dari 2024 - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar, Naik 10 Kali Lipat dari 2024

Sejumlah kosmetik ilegal berhasil diamankan pihak berwenang. Foto: Net.

Prakata.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya pelanggaran dan dugaan kejahatan dalam produksi serta distribusi kosmetik ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp31,7 miliar. Angka ini melonjak drastis, lebih dari 10 kali lipat dibandingkan temuan pada tahun 2024. 

Berdasarkan keterangan resmi BPOM yang diterima di Jakarta pada Jumat (2/5/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa temuan ini didapat dari operasi pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025. Operasi tersebut menjaring berbagai pihak, termasuk pabrik, importir, distributor, klinik kecantikan, hingga pengecer yang diduga terlibat dalam perdagangan atau produksi kosmetik ilegal. 

Dari 709 fasilitas yang diperiksa, sebanyak 340 (48%) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. BPOM menyita 205.133 produk kosmetik ilegal (4.334 varian) dari 91 merek, dengan rincian 79,9% tanpa izin edar,  17,4% mengandung bahan berbahaya, termasuk skincare berlabel biru yang tidak sesuai aturan,  2,6% produk kedaluwarsa, dan  0,1% berupa kosmetik injeksi. 

"Mayoritas produk ilegal adalah kosmetik impor (60%) yang viral di platform online. Produk-produk ini sangat berisiko bagi kesehatan," tegas Taruna. 

BPOM juga menemukan indikasi kejahatan lain, seperti produksi kosmetik dengan bahan terlarang (hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, steroid), pembuatan skincare berlabel biru secara massal, serta pelanggaran berulang. 

Wilayah dengan Temuan Tertinggi yakni 1. Yogyakarta (Rp11,2 miliar), 2. Jakarta (Rp10,3 miliar), 3. Bogor (Rp4,8 miliar), 4. Palembang (Rp1,7 miliar), dan 5. Makassar (Rp1,3 miliar).

Taruna menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama di daerah dengan konsumsi kosmetik tinggi. BPOM mengingatkan bahwa promosi kosmetik hanya boleh dilakukan jika sudah memiliki izin edar sesuai Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024. 

BPOM juga mengajak influencer dan kreator konten untuk membantu edukasi masyarakat dalam memilih kosmetik aman. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan hanya berbelanja di toko online resmi. 

"Kami mendorong pelaku usaha untuk patuh pada regulasi dan menjamin keamanan produk. Kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merugikan perekonomian dan daya saing produk lokal," pungkas Taruna. (zen)