![]() |
Jutaan situs judi online diblokir oleh Kemkomdigi. Foto: Ilustrasi. |
Prakata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital dengan memblokir 1,3 juta konten judi online (judol).
Menteri
Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas kehadiran
para pejabat dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK
RI. "Ini adalah momen bersejarah bagi kami karena ini pertama kalinya LHP
BPK diserahkan di Kemkomdigi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Dalam acara yang
digelar Jumat (2/5/2025), Meutya mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024
hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menindak lebih dari 1,3 juta konten
judol, terdiri dari 1,2 juta situs judi dan 127.000 konten di media sosial. "Ini
bukti nyata ancaman serius terhadap keamanan digital kita," tegasnya.
Sebagai upaya
pencegahan, Kemkomdigi meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN),
yang mewajibkan platform digital menindak konten berbahaya dalam 4 jam dan
konten negatif lainnya dalam 24 jam. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang
Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diberlakukan untuk
meningkatkan keamanan anak di internet.
"Pembangunan
ekosistem digital yang aman adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,"
kata Meutya.
Anggota III BPK,
Akhsanul Khaq, memuji langkah progresif Kemkomdigi dalam menindaklanjuti
rekomendasi BPK. "Sebanyak 82,2% rekomendasi telah ditindaklanjuti, lebih
tinggi dari rata-rata nasional 75%," ungkapnya.
Akhsanul juga menyoroti upaya pemulihan kerugian negara yang signifikan dan mendorong penyelesaian sisa kasus yang masih tertunda. "Kami berterima kasih atas kolaborasi solid dengan Kemkomdigi dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi ketahanan digital Indonesia," tuturnya. (zen)