![]() |
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Prakata.com - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T dan K. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Jokowi juga memberikan penjelasan mengapa dirinya secara langsung membuat laporan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu. Ia menegaskan hal itu supaya lebih jelas dan gamblang.
"Dulu masih menjabat (presiden), tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2025).
Dalam keterangannya, Jokowi meminta pihak penyidik untuk melakukan pengujian lewat metode digital forensik dalam menguji keaslian ijazahnya.
"Kalau diperlukan ya silakan (digital forensik)," tukasnya
Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku, saat membuat laporan dirinya dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Meski ia tidak merinci soal puluhan pertanyaan tersebut.
“Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, saat laporan pihaknya membawa ijazah SD hingga kuliah milik Jokowi.
Ijazah tersebut diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.kliennya juga tidak akan segan memperlihatkan ijazah tersebut kepada penyidik bila suatu saat diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup. (Zen)