![]() |
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. |
"Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya
dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan atau bentuk sejenis lainnya,"
ujar Dedi dikutip dari surat edaran tersebut.
Selain itu, Dedi mendorong para pejabat setempat untuk
memberikan pemahaman dan pendekatan yang bijak dalam pengumpulan dana untuk
kepentingan umum, termasuk pembangunan rumah ibadah. Ia juga menjanjikan solusi
dari pemerintah provinsi dan daerah terkait dampak kebijakan ini.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud,
akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan WaliKota," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat viral setelah menegur sekelompok orang yang menggalang dana pembangunan masjid di jalan raya. Ia menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan memberi citra negatif terhadap umat Islam. Dalam sebuah unggahan di YouTube (13/4/2025), Dedi bahkan memberikan santunan sebesar Rp30 juta sebagai pengganti sementara agar mereka tidak lagi menggalang dana di jalan. (rtm)