![]() |
| Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. |
Prakata.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyambut positif inisiatif pemerintah dalam menyusun naskah akademik RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Menurutnya, langkah ini seharusnya sudah dilakukan lebih awal mengingat praktik pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) selama ini belum memiliki dasar hukum yang kuat.
"Inisiatif pemerintah ini sangat tepat, bahkan seharusnya sudah direalisasikan sejak lama," ujar Andreas di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali memindahkan narapidana WNA ke negara asal mereka, seperti dalam kasus terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, yang dikembalikan ke Filipina.
Kendati demikian, proses tersebut belum memiliki landasan hukum yang jelas tanpa adanya undang-undang khusus.
Andreas menekankan bahwa pemindahan narapidana antarnegara sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 Ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa transfer narapidana harus berdasarkan perjanjian dan diatur melalui undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi XIII DPR RI telah mendorong pembahasan RUU ini dalam rapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Oleh karena itu, ia mendesak agar penyusunan RUU ini segera diselesaikan agar Kemenimipas memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
"Kami mendukung percepatan penyelesaian RUU ini agar Kemenimipas, sebagai leading sector, dapat bekerja berdasarkan regulasi yang jelas dan sah," tegasnya. (Zen/Ant)


