DKI Jakarta Perketat Uji Emisi untuk Truk dan Bus, Sanksi Hingga 6 Bulan Penjara - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DKI Jakarta Perketat Uji Emisi untuk Truk dan Bus, Sanksi Hingga 6 Bulan Penjara

Polusi udara dari gas pembuangan kendaraan bermotor. Foto: Ilustrasi/Net
Prakata.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat aturan pengendalian polusi udara dengan memberlakukan sanksi berat bagi pemilik kendaraan besar seperti truk dan bus yang mangkir dari uji emisi. 

Pelanggar bisa dihukum kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta, sesuai Perda DKI No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.  

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, menegaskan bahwa kebijakan ini fokus pada penindakan kendaraan diesel yang melebihi ambang batas emisi. 

"Operasi gabungan akan dilakukan mulai 15 April 2025 melibatkan DLH, Satpol PP, Dishub, dan Polda Metro Jaya dengan lebih dari 40 personel," jelasnya, Selasa (15/4/2025).

Kendaraan berat yang kedapatan melanggar akan diperiksa menggunakan alat uji emisi mobile. Jika terbukti tidak memenuhi standar, pelaku akan langsung diadili melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).  

Dukungan juga datang dari Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia. Ia mengutip penelitian ITB (2022) yang menunjukkan 44,7% polusi PM2.5 di Jakarta berasal dari transportasi, dengan 32%-nya disumbang kendaraan diesel. 

"Emisi truk dan bus berkontribusi besar terhadap SO₂ (56%) dan NO₂ (48%), pemicu utama PM2.5," tegasnya.  

Langkah ini diharapkan mampu menekan polusi udara sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap regulasi lingkungan. (rtm)