![]() |
Wartawan senior, Didit Susilo. |
Prakata.com – Aksi ajudan istri Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, diduga menghalangi kerja jurnalistik, memantik protes dari kalangan pers. Kejadian ini dinilai bertentangan dengan jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta konstitusi.
Wartawan senior Didit Susilo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. "Aparat atau staf pejabat seharusnya memfasilitasi kerja pers, bukan malah membatasi. Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi," ujarnya.
Dalam UU Pers, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Sementara Pasal 6 mengatur peran pers, termasuk memenuhi hak publik untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum. "Menghalangi kerja jurnalis sama saja dengan membungkam kontrol sosial," tambah Didit.
Didit menjelaskan bahwa seharusnya ajudan dapat berperan sebagai penghubung yang profesional antara pejabat dan media. "Fungsi mereka adalah memastikan wawancara berjalan lancar, mulai dari persiapan hingga tindak lanjut, bukan malah memblokir akses informasi," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. "Jika ada upaya membatasi kerja jurnalis, itu adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah awak media yang tengah melakukan wawancara dengan Wiwiek Hargono, sebagai Ketua TP PKK Kota Bekasi terganggu dengan aksi ajudan dari perempuan berhijab tersebut, pada Kamis (24/4/2025).
Padahal, Wiwiek sendiri bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan dari awak media usai acara Gebyar Penanganan Stunting dan Launching Integrasi Layanan Primer (ILP) di Rhema Building Convention Center, Jakasampurna, Bekasi Barat itu.
Sayangnya, prosesi wawancara mendadak dihentikan oleh pria yang berdiri di belakang Wiwiek Hargono, dan secara tiba-tiba memotong prosesi wawancara. Bahkan meminta wartawan untuk meninggalkan lokasi.
Insiden ini tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di lokasi, karena sejumlah awak media merasa terintimidasi atas tindakan ajudan yang diduga sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalistik. (Gud)