![]() |
Pendampingan Panitia Seleksi Daerah untuk peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 Formasi tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Kantor BKN Pusat, Cililitan, Jakarta Timur. |
"Kami fokus di BKN Pusat selama tiga hari, dengan
jumlah peserta per sesi mencapai lebih dari 600 orang," jelas Bennie di
lokasi tes pada Selasa (29/04/2025).
Dia menambahkan, awalnya terdapat lebih dari 6.000 pendaftar
PPPK Tahap 2 Formasi 2024 di Kabupaten Bekasi, namun hanya 4.768 orang yang
memenuhi syarat dan berhak mengikuti seleksi. Sementara itu, peserta yang
mendapat lokasi tes di Bandung masih menunggu kepastian jadwal dari BKN.
"Kami akan mendampingi peserta selama dua hari di
Serang-Banten (117 orang) dan sehari di Bandung, meski jadwal Bandung belum
kami terima," ungkapnya.
Bennie menyebutkan, para peserta memperebutkan 1.047 formasi
kosong, artinya setiap lowongan diperebutkan oleh sekitar empat kandidat dari
berbagai bidang, seperti teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
"Persaingan cukup ketat. Hasil tes dapat dilihat
langsung melalui live score CAT dan akan dipublikasikan setelah seleksi
selesai," katanya.
Ia juga mengimbau peserta untuk mempersiapkan diri secara
mental dan intelektual. "Berdoa dan dukungan orang tua sangat penting.
Selain itu, persiapkan diri sebaik mungkin karena ini adalah kompetisi,"
tegas Bennie.
Sementara itu, Vera Aryani, Kepala Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Data BKPSDM, menyampaikan bahwa pada 29 April, tes
dilaksanakan dalam dua sesi dengan 590 dan 650 peserta. Pada 30 April, setiap
sesi diikuti oleh 650 orang, sedangkan pada 1 Mei terdapat dua sesi dengan 650
dan 234 peserta.
"Terdapat 13 lokasi tes, termasuk Yogyakarta,
Palangkaraya, Kendari, Makassar, dan lainnya. Sebagian peserta berasal dari
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar sesuai domisili," jelas
Vera.
Vera menambahkan, kelulusan peserta tergantung pada jumlah
pendaftar per formasi. Jika hanya satu pelamar, peluang lolos lebih besar
dengan status PPPK Penuh Waktu. Namun, jika banyak pendaftar, penilaian akan
berdasarkan peringkat.
"Yang meraih nilai tertinggi berhak lolos. Sementara yang tidak mencapai passing grade bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu setelah mendapat persetujuan SKPD dan Kemenpan RB," pungkasnya. (Rtm)