![]() |
| Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyerahka laporan usai disahkannya RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 Tentang TNI menjadi UU TNI yang baru, Kamis (20/3/2025). |
Utut menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan
berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian
dan Lembaga serta Panglima TNI. Sebelum keputusan pengesahan, Komisi I DPR RI
telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada bulan Maret
2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain
mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain
perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta
perubahan masa dinas prajurit. Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah
penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman
siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain
perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14
menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman
pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara
serta kepentingan nasional di luar negeri,” tutur Utut.
Selain itu Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan
di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian
dan Lembaga. “Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan
tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan di
Kementerian dan Lembaga tersebut,” tandas Utut.
Diluar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut,
TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketiga, pasal 53 menambah masa dinas
keprajuritan. Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa
dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53
tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.
Menutup laporan, Utut berharap dan memohon seluruh Anggota
DPR RI untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk
menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang.
Menanggapi laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan
Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk disahkan menjadi
Undang-Undang. "Kini saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR
RI, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya
Puan yang kemudian disambut dengan persetujuan seluruh Anggota DPR.
Merespon pengesahan ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie
Sjamsoeddin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPR RI, Komisi I,
seluruh Fraksi serta segenap elemen masyarakat LSM yang telah berperan aktif
dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini. Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan
peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dapat semakin optimal, baik di
dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menjaga perdamaian dan keamanan
nasional.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan. Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menjadi UU TNI yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (pun/aha)


