![]() |
| Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. |
Prakata.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno (HS) terkait penyidikan dugaan pemerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv (HNV).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas
nama HS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di
Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK karena pernah
menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing Tiga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun
2014 - 2018.
Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal
materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan.
Penyidik KPK pada Selasa (25/2/2025) menetapkan mantan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv
(HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi
sebesar Rp21,5 miliar.
Asep menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga
terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk
mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan
surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib
pajak.
Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804
juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan
terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima
sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa
dijelaskan oleh yang bersangkutan.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana
korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan
lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp
14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634
(Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.


