Dugaan Kasus Perusakan Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Delapan Orang Diamankan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dugaan Kasus Perusakan Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Delapan Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Prakata.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan orang terkait dugaan aksi perusakan di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025) sore. Kelompok massa berbaju hitam yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Bekasi Raya memaksa masuk sambil menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI.  

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada pintu depan ruang paripurna, papan nama anggota dewan yang patah, serta barang-barang berserakan.

"Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB, kami mengamankan delapan orang yang masih berada di lokasi," ujarnya kepada awak media, Rabu (26/3/2025).  

Dari delapan tersangka, enam di antaranya berstatus mahasiswa dan dua lainnya sudah lulus. Sebanyak lima orang berdomisili di Bekasi, sedangkan tiga lainnya berasal dari luar kota. "Mereka sedang menjalani pemeriksaan, dan hari ini akan digelar perkara," tegas Kompol Binsar.  

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sensor dan papan nama yang rusak. Meski demikian, peran masing-masing pelaku masih didalami. "Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengerusakan dan penghasutan," tambahnya.  

Menanggapi pertanyaan mengenai penangguhan laporan oleh DPRD, Kompol Binsar menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. "Kami masih memeriksa delapan orang yang diamankan termasuk saksi-saksi," jelasnya.  

Aksi ini memicu kecaman dari sejumlah pihak yang menilai demonstrasi seharusnya berlangsung damai tanpa merusak fasilitas publik. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku vandalisme sesuai hukum yang berlaku. (Gud)