![]() |
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, Banten, Selasa (25/3/2025). |
Prakata.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya netralitas kepala desa se-Kabupaten Serang, Banten, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar pada 19 April 2025. Bagja memperingatkan agar para kades tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon di kantor pemenangan.
“Kepala desa wajib menjaga sikap dan tidak boleh melakukan tindakan yang memihak, baik menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon,” tegas Bagja dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Bagja mengimbau kades menghindari interaksi di media sosial calon, seperti memberi like, share, atau komentar, agar terhindar dari konsekuensi hukum. Pelanggaran netralitas bisa berujung pada sanksi pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2015.
“Kami harap tidak ada pelanggaran agar PSU berjalan lancar tanpa perlu diulang lagi. Semua pihak harus patuh aturan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Serang Furqon menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi netralitas kades. Pelanggar akan ditindak tegas berdasarkan Pasal 70 dan 71 UU Pemilihan.
“Mari taat hukum demi PSU yang jujur dan adil,” pungkas Furqon.
PSU Pilkada 2024 digelar menyusul pembatalan hasil pilkada sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi di sejumlah daerah.
Latar belakang dan informasi terkait PSU di beberapa daerah:
1. Kabupaten Serang, Banten: KPU Kabupaten Serang memastikan siap menggelar PSU pilkada pada 19 April 2025. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
2. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: PSU dijadwalkan digelar pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto karena telah menjabat selama dua periode. Kampanye akan berlangsung dari 26 Maret hingga 15 April 2025 diikuti masa tenang pada 16 sampai 18 April 2025.
3. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: KPU Kota Banjarbaru menetapkan PSU pilkada akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan keputusan MK yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.
4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: PSU akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Pendaftaran pengusulan calon pengganti telah dibuka pada 8–10 Maret 2025. Calon yang sebelumnya didiskualifikasi diperbolehkan mendaftar dengan pasangan baru.
5. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK membatalkan penetapan pasangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan dari pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.
6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: PSU dijadwalkan pada 19 April 2025 setelah MK mendiskualifikasi calon petahana Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk pelaksanaan PSU ini.
7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo: Pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara direncanakan berlangsung pada 19 April 2025. Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam PSU tersebut. (zen/ant)