Anggota DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggota DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan.
Prakata.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.

Program ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan, mengaku mendukung program pemutihan PKB sebagai 'Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar'.

Ia menilai program tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah. 

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya tentang memberikan keringanan, tetapi juga tentang membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Program pemutihan PKB ini akan memberikan potongan atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Menurut Faisyal, kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh sanksi administrasi yang selama ini menjadi penghalang.

"Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk membersihkan tunggakan pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan," tambahnya.

Selain itu, Faisyal menegaskan bahwa program ini juga dirancang untuk meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.

"Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Dengan adanya pemutihan ini, kami optimis dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak," jelasnya.

Program pemutihan PKB di Jawa Barat akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Faisyal juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. 

"Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan Jawa Barat," pungkasnya.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (ads)