![]() |
Gerakan Solidaritas Indonesia (Gensi) saat melakukan pelaporan ke DKPP. |
Prakata.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap oknum anggota KPU Kota Bekasi berinisial AF dan PPK berinisial HI.
“Alhamdulillah hasil
konfirmasi kami hari ini ke DKPP, bahwa aduan kami sudah sudah dinyatakan MS
(memenuhi syarat), baik itu verifikasi administrasinya maupun materilnya,”kata Ketua
Umum Gerakan Solidaritas Indonesia (Gensi), Gharisah Idharul Haq, pada Senin
(3/2/2025).
Garisah mengatakan,
aduannya terkait pelanggaran KEPP dengan nomor pengaduan: 34-P/L-DKPP/I/2025 telah
diterima DKPP dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Dengan
diterimanya aduan tersebut, pihaknya memberikan apresiasi kepada DKPP, karena hal
ini menjadi bukti bahwa DKPP mau menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait
KEPP.
“Apapun yang
mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan,
apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara
kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini
melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” tambah Garis, sapaannya.
Sebelumnya, Gensi
melaporkan oknum KPU Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu.