![]() |
| Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. |
Prakata.com – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hingga saat ini Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ditahan. KPK menyebut penahanan terhadap Hasto dapat dilakukan jika persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Penahanan itu kan ada syarat formal dan materiel ya,
tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera
ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika, pada Sabtu (15/2/2025).
Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan
soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi
contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen
atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.
Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut
mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto
pada pekan depan.
"Kemungkinan besar pekan depan," ujarnya.
Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum
menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK
juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima
gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan
permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya
perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon
kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan
dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah
(DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur
dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat
menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel
I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif
mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan
melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan
DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina
sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember
2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai
anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.


