KPK Periksa Pengacara Ini sebagai Saksi dalam Kasus Suap Anggota DPR - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPK Periksa Pengacara Ini sebagai Saksi dalam Kasus Suap Anggota DPR

Donny Tri Istiqomah, saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Prakata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada hari ini Senin (3/2/2025), penyidik KPK memeriksa seorang pengacara, Donny Tri Istiqomah, sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut yang dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI," katanya.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (zen/ant)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel