![]() |
| Kuasa hukum Hasto Krsitiyanto, Ronny Talapessy. |
Prakata.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK
untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto
Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan
tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di
PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang
belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,"
ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan
praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah
penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali
dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah
mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari
2025," kata Ronny.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pada Senin pagi.
"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam
kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari
KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima
gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan
permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya
perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon
kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan
dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah
(DTI).


