Ini Empat Tuntutan PMII Dalam Aksi di Depan Kejari Kota Bekasi Soal Dugaan Kasus Korupsi di Dispora - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ini Empat Tuntutan PMII Dalam Aksi di Depan Kejari Kota Bekasi Soal Dugaan Kasus Korupsi di Dispora

PK PMII Universitas Pertiwi saat menggelar aksi di depan Gedung Kejari menyoal dugaan kasus korupsi di Dispora.

Prakata.com – Empat tuntutan disampaikan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Pertiwi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Senin (24/2/2025).

Empat tuntutan tersebut yakni: Pertama adalah Kejari Kota Bekasi diminta segera menangkap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Zarkasih, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi alat olahraga tahun 2023.

Kedua, Kejari Kota Bekasi diharapkan tidak lemah dalam menegakkan hukum dan harus bersikap tegas dalam menangani kasus ini.

Ketiga, Kejari diminta segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas seluruh pelaku korupsi, dari level atas hingga bawah.

Keempat Kejari Kota Bekasi harus menjaga integritas dan independensinya, tidak mudah dibeli, dan tidak takut diintervensi oleh kepentingan politik apa pun.

"Kami menemukan adanya pemalsuan stempel RW,  penerima (bukan RW yang menerima) dan juga nomor telpon yang dimasukkan adalah nomor telpon orang orang terdekat mereka, Hal Ini merupakan suatu kejahatan yang sangat terstruktur dan sistematis," beber Alfa Ricki Ketua Komisariat PMII Universitas Pertiwi.

Mereka meminta Kejari Kota Bekasi untuk tidak takut diintervensi oleh pihak mana pun dalam mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif DPRD Kota Bekasi.

Mahasiswa juga memamerkan foto-foto pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi alat olahraga secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kasus dugaan korupsi ini selain dilaporkan kepada Kejari Kota Bekasi, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI,” tegas Ahmad Dani, Koordinator Aksi.

Di tempat yang sama, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian, dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Haryono, menemui para demonstran dan memastikan bahwa kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi akan diproses hingga ke pengadilan.

Untuk menentukan kerugian negara, Kejari Kota Bekasi telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). “Kejari Kota Bekasi berjanji dalam tiga bulan ke depan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi,” tambah Haryono.

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mahasiswa. Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari level eksekutif maupun legislatif.

Dengan langkah ini, diharapkan kasus korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi dapat diungkap tuntas, serta menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WhatsApp Channel