![]() |
Pengelasan barier penutup gerbang parkir RSNK yang sebelumnya dipindahkan, Selasa (25/2/2025). |
Prakata.com - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melanjutkan penutupan gerbang parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK). Dikawal petugas kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi, Distaru merantai barier beton yang dipasang beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi Dzikron menuturkan bahwa tindakan tersebut berdasarkan hasil rapat pada hari Jumat lalu. Hal itu merupakan upaya lanjutkan merespon pemindahan barier beton yang dipindahkan paguyuban RSNK.
Upaya lanjutan tersebut dengan melakukan pengelasan dan rantai pada barier beton kepada dua gerbang parkir milik Paguyuban RSNK agar tidak dipindahkan lagi oleh warga paguyuban.
"Tadi sudah dilakukan dua pintu tinggal satu pintu lagi. Dua pintu sudah kita tutup lagi sambil pakai pengaman dilas, satunya lagi yang dipindahkan juga sekalian disamakan, kita pasang lagi sekalian kasih pengaman," kata Dzikron melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (25/2/2025).
Namun, kata Dzikron, pihak Distaru belum melaporkan atas pemindahan barier beton tanpa izin tersebut, karena barier tersebut masih berada di sekitar lokasi atau tidak hilang.
"Justru kemarin kita akan laporkan terkait apanya, karena barangnya cuma dipindahkan. Kemudian kalau dibilang hilang barangnya masih ada. Makanya kita upayanya kita rantai dan di las, apabila terjadi pengrusakan kita akan tempuh jalur hukum," imbuhnya.
Distaru Kota Bekasi melakukan blokade dengan barier tersebut hingga 14 hari setelah dilakukan pemasangan awal yaitu pada tanggal 19 Februari lalu. Ini merupakan upaya ulang yang dilakukan agar semua aktifitas dari PT Mitra Patriot sebagai pemegang kuasa atau hak pengelolaan oleh Pemkot Bekasi atas pengelolaan parkir oleh Pemkot Bekasi dapat berjalan maksimal.
"Harapan ke depannya tentunya PTMP dapat melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan amanat yang sudah diberikan,' harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha,SH, mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade pada Gate parkir milik paguyuban RSNK.
"Yang kedua, kami meminta selain pemasangan barier kembali oleh Pemkot hari ini harapan kami ada upaya tegas dalam bentuk upaya hukum terhadap paguyuban yang telah jelas-jelas menantang pemerintah, sudah waktunya Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan marwahnya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WhatsApp Channel