![]() |
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. |
Prakata.com – Yusril Ihza Mahendra, selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold,
kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang
selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza
Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025) malam.
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus
ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential
threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang
atas parlemen tersebut.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada
partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih
sehat.
Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang
memiliki wakil rakyat di DPR RI.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi
partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.
Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan
satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan
MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan
umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada
lagi aturan terkait ambang batasnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional
engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira
pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima
putusan MK itu,” ucapnya.
Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki
sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai
lain.