![]() |
| Praktik phising and farming (pharming) serangan cyber yang mengarahkan korban untuk mengunjungi website palsu. Foto: Ilustrasi. |
Prakata.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai modus penipuan Coretax yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
Dwi Astuti, mengatakan modus penipuan yang telah teridentifikasi tersebut
dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, pharming, sniffing, money
mule, social engineering.
Modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul
bersamaan dengan implementasi Coretax DJP, namun implementasi Coretax DJP saat
ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak
bertanggung jawab.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing
modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor
PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu
(18/1/2025).
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan
kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta
melakukan cross check terlebih dahulu.
Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh
permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi
perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak
yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan
update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, dan memproses kelebihan
pembayaran pajak.
Termasuk permintaan download aplikasi (.apk) terkait
tunggakan pajak, permintaan download aplikasi m-Pajak palsu, permintaan untuk
mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP, permintaan
pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan
pajak, permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain
pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan
pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi
saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245,
email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id,
dan live chat www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat pada laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id. (jiz/ant)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel


