Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. |
Prakata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan
tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," kata Juru
Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan KPK tidak bisa melarang adanya pihak-pihak
yang beropini bahwa kegiatan tersebut adalah pengalihan terhadap isu-isu yang
tengah menjadi perbincangan publik.
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini
adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang
publik," ujarnya.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK hari ini menggeledah rumah
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa
Barat.
Informasi soal kegiatan penyidikan tersebut dibenarkan oleh
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan.
Detailnya silakan tanya kepada Jubir," kata Setyo saat dikonfirmasi.
Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua
orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah
(DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur
dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat
menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel
I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif
mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan
melalui Agustiani Tio Fridelina.