![]() |
Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Temanggung terkait penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Temanggung. |
Prakata.com – Agus Setyawan dan Nadia Muna ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Temanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.
Penetapan Agus-Muna dilakukan KPU Kabupaten Temanggung,
dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Temanggung, Kamis (9/1/2025)
sore. Rapat pleno dihadiri pasangan kontestasi, partai politik, Komisioner KPU
dan Bawaslu kabupaten setempat.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan,
semua paslon kontestan diundang untuk mengikuti rapat pleno terbuka, namun
hanya pasangan Agus Setyawan dan Nadia Muna yang datang.
Ia mengatakan, pada Pilkada, pasangan Agus Setyawan dan
Nadia Muna mendapat suara 230.436 atau 46,63 persen dari suara sah.
“Setelah penetapan ini, selanjutnya akan disampaikan ke
DPRD, untuk mengusulkan pelantikan,” katanya.
Sementara itu, Agus Setyawan mengatakan, hasil yang diraih
tersebut sebagai kemenangan dari masyarakat Temanggung.
“Kami mengajak bergandengan tangan, untuk bersama demi
kemajuan Temanggung,” katanya.