![]() |
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Prakata.com - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI
dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas
jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Ninik Rahayu,
selaku Ketua Dewan Pers, menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah
dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari
perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers.
Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah
jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan
meningkatkan efisiensi kerja," ujar Ninik.
Dalam prosesnya, kata dia, penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa
media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam
karya jurnalistiknya. Selain itu
juga mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Ninik
menambahkan, pedoman tersebut juga telah menempuh uji publik yang
melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.
"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang
ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti
keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelasnya.
Adapun pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan
Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan
Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.