Produksi Karya Jurnalistik dengan AI Diatur dalam Pedoman Resmi Dewan Pers, Ada 8 Bab dan 10 Pasal - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Produksi Karya Jurnalistik dengan AI Diatur dalam Pedoman Resmi Dewan Pers, Ada 8 Bab dan 10 Pasal

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Prakata.com - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ninik Rahayu, selaku Ketua Dewan Pers, menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," ujar Ninik.

Dalam prosesnya, kata dia, penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya. Selain itu juga mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Ninik menambahkan, pedoman tersebut juga telah menempuh uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelasnya.

Adapun pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WA Channel