Nico Sebut Proses Gugatan 01 di MK Hanya Formalitas, Secara Hukum Formal Sudah Selesai - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Nico Sebut Proses Gugatan 01 di MK Hanya Formalitas, Secara Hukum Formal Sudah Selesai

Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
Prakata.com - Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menganggap soal gugatan Paslon 01 kepada Paslon 03 sudah selesai. Bahkan pria yang akrab disapa Nico ini menyebut proses di Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah formalitas.

"Saya pikir itu hanya formalitas, dalil yang disampaikan pun sebenarnya MK harus menolak karena selisih sudah melampaui ambang batas 0,5 persen, kita menang 0,7 persen. Artinya secara hukum formal sudah selesai," ujarnya di sela acara peringatan HUT PDIP ke-52 di Kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Jumat (10/1/2025).

Selanjutnya, gugatan mengenai pelanggaran secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) juga harus memenuhi 50 plus 1 persen. Dengan demikian artinya, minimal ada tujuh kecamatan yang melakukan pelanggaran TSM tersebut. Selain itu gugatan TSM juga seharusnya atas dasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nggak ada kita melakukan TSM, gerakan memanfaatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) itu tidak ada," kata Nico.

Nico menilai, seharusnya tidak ada persidangan dalam gugatan Paslon 01 kepada 03 di MK soal pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi. Kendati demikian, Nico mengaku menghargai proses hukum, lantaran adanya persepsi lain dari MK sendiri.

Dengan demikian, kata dia, dua cara gugatan Paslon 01, baik melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun melalui pelanggaran TSM seharusnya sudah ditolak secara hukum formal, karena tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya mengenai Kartu Bekasi Keren, Nico menegaskan bahwa tidak ada program Kartu Bekasi Keren yang melanggar PKPU.

"Dalam PKPU tertulis bisa dilakukan program di bawah 1 juta . Tidak berupa uang cash, tapi berupa kartu karena itu program. Artinya secara aturan PKPU tidak ada masalah," pungkasnya. (Gud)


Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel