![]() |
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara. |
Prakata.com - Permasalahan pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin kembali mencuat. Masalah yang telah berlangsung cukup lama ini kini semakin memprihatinkan dengan tumpukan sampah yang terus menggunung, bau tidak sedap yang menyengat, serta situasi yang mengganggu kegiatan operasional pasar.
Pasar Induk Caringin, sebagai pasar swasta yang dikelola
oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No.
9 Tahun 2018.
Sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24
jam, Pasar Induk Caringin menghasilkan volume sampah besar setiap harinya.
Dikarenakan pihak BP3C yang melakukan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir
belum optimal, khususnya mengolah sampah secara mandiri, sehingga masih
diperlukan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, maka dilakukan kerja sama
dengan Pemerintah Kota Bandung.
“Pelaksanaan
kerja sama sudah berlangsung sangat lama yaitu sejak awal operasional Pasar
Induk Caringin dengan PD. Kebersihan Kota Bandung dan saat ini berlanjut dengan
UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung,” kata Penjabat (Pj )Wali Kota Bandung, A. Koswara.
Situasi semakin rumit pasca kebakaran TPA Sarimukti pada
Agustus 2023, yang menyebabkan pembatasan pengangkutan sampah di Kota Bandung,
termasuk dari Pasar Induk Caringin, dari sembilan ritasi per hari menjadi tiga
ritasi.
“Untuk
mengurangi tumpukan sampah, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung melakukan
pengosongan pada Januari 2024 dengan volume total 2.616 meter kubik,” lanjutnya.
Biaya penanganan sebesar Rp376 juta menjadi tanggung jawab
BP3C, yang mengajukan pembayaran secara bertahap selama 24 bulan. Namun, hingga
Desember 2024, masalah tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik masih
belum terselesaikan.
Sebelum viral kondisi tumpukan sampah di berbagai media
sosial, sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh Bapak Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Barat dan Bapak Pj. Wali Kota Bandung ke Pasar Induk Caringin
pada bulan Oktober 2024, dengan kondisi ditemukan tumpukan sampah yang sudah
lama dan menggunung menunjukkan bahwa timbulan sampah dari Pasar Induk Caringin
belum dilakukan pengelolaan dengan baik.