![]() |
Koalisi Kawali Indonesia Lestari. |
Prakata.com - Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) menyikapi adanya dugaan pembuangan limbah rumah sakit di Kota Bekasi, adalah dugaan limbah yang mengandung zat kimia dari berbagai unsur element yang di kumpulkan dari rumah sakit, yang harus ditangani secara terpisah.
"Limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dan benar dapat mencemari lingkungan juga membahayakan kesehatan manusia dampaknya," kata Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, pada Senin (13/1/2025).
Ia menjelaskan, sanksi bagi pencemaran limbah di Indonesia meliputi pidana penjara dan denda, dan bisa juga sanksi administrasi.
Pelaku pencemaran limbah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar bila di dapati limbah Berbahaya dan Beracun.
Kerusakan lingkungan di karnakan
Limbah B3 atau Non B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air tanah, sungai, dan laut.
Dampaknya dapat berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan akuatik, dan terancamnya kelangsungan hidup spesies tertentu.
Dugaan lain terjadinya pembuangan liar Limbah RS di kota Bekasi, diduga ada unsur bisnis ilegal pengolahan sampah dan disinyalir ada aktor pejabat terkait dengan ditemukannya alat transportasi angkut limbah milik Pemda Kota Bekasi.
UU 18/2008, tugas wewenang Pemerintah, pasal 5 pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselengaranya pengolahan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagai di maksud dalam Undang-undang ini.
Puput mengatakan, sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukum harus ditegakan bagi pelaku yang melanggar.
"Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan," pungkasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel