FKUB Angkat Bicara Soal Isu Larangan Pembangunan Mushola di Summarecon Bekasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

FKUB Angkat Bicara Soal Isu Larangan Pembangunan Mushola di Summarecon Bekasi

Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan. Foto: Dok/Prakata.com.
Prakata.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menanggapi isu pelarangan pembangunan rumah ibadah di Cluster Magnolia Summarecon Bekasi.

Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga Cluster Magnolia Summarecon Bekasi. Menurutnya, tidak pernah ada pihak yang melarang pembangunan mushola.

"Status tanah itu kan belum jelas, karena belum diserahkan oleh pihak pengembang ke Pemkot Bekasi. Jadi tanah itu belum berbentuk status tanah fasos fasum milik Pemda," jelasnya, Selasa (7/1/2025).

Oleh karena itu, kata dia, FKUB berupaya membantu melakukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

"Ini kan menunggu, bukannya melarang. Kita saat ini menunggu proses itu, dan FKUB akan membantu komunikasi," jelas Abdul Manan.

Ia mengisahkan, soal pembangunan mushola di Summarecon Bekasi memang pernah dilakukan audensi antara warga dengan FKUB pada tanggal 24 Desember 2024.

Pada kesempatan itu, pihak FKUB menyatakan akan melakukan komunikasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

Berdasarkan pernyataan dari dua Dinas itu, lanjut Manan, dijelaskan bahwa status tanah tersebut masih milik Summarecon, karena belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota Bekasi.

Melihat kondisi ini, dalam pembangunan mushola harus tahu status tanah terlebih dahulu. Jika status tanah sudah diserahterimakan dari Summarecon ke Pemkot Bekasi, maka berstatus fasos fasum milik Pemerintah Daerah. 

Maka berdasarkan aturan tanah fasos fasum boleh dibangun rumah ibadah atau digunakan oleh lembaga badan pendidikan.

"Saya sampaikan ke warga tolonglah sabar dulu, karena pembangunan rumah ibadah sesuai aturan harus dilihat status tanahnya fasos fasum atau bukan. Makanya kita menunggu sampai status tanahnya menjadi lahan fasos fasum. FKUB itu tidak melarang, FKUB itu melayani umat," jelas Manan.

Dia juga mengapresiasi Ketua DPRD Kota Bekasi dalam menyikapi permasalahan tersebut. Ia juga berpesan agar permasalahan pembangunan mushola di Summarecon dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya sarankan diagendakan rapat gabungan (DPRD dan Pemkot) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tutupnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel