![]() |
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo. |
Prakata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan menggodok 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo mengatakan Raperda tersebut akan dibahas
mulai Januari 2025.
Adapun 12 Raperda yang akan dibahas tersebut di antaranya
Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B), Raperda Persampahan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Perubahan Perda 12
tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
"Selain itu ada juga Raperda Perubahan atas Perda 9
tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas perumahan, rumah
susun dan perniagaan. Kemudian Raperda Desain Besar Pembangunan Kependudukan,
Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah,
APBD 2026, dan Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data
Desa/Kelurahan Presisi," kata Ombi, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada
Jumat, (17/01/2025).
Pembahasan Raperda ini, sambung Ombi akan dibagi sesuai
dengan 4 kalender triwulan. Ada sekitar 3-4 Raperda yang akan dibahas dalam
waktu dekat. Sementara target besarnya tetap dilakukan secara maraton agar
semua Raperda selesai melalui persetujuan eksekutif maupun legislatif di akhir
tahun nanti.
"Insya Allah dalam triwulan pertama kita akan
maksimalkan 3-4 Raperda yang akan dibahas. Mengenai Perda mana yang lebih
dahulu dibahas, akan ditetapkan Bapemperda setelah rapat kerja dengan OPD yang
memprakarsai Raperda. Insya Allah digelar waktu dekat ini," terangnya.
Ombi menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada usulan
Raperda baru di luar 12 Propemperda yang menjadi prioritas Bapemperda, yang
diinisiasi dari eksekutif maupun legislatif.
"Bisa saja bertambah, sebagaimana ketentuan Permendagri
Nomor 80 tahun 2015 yang memungkinkan pengajuan Raperda di luar Propemperda
dalam kondisi seperti ada perintah aturan Undang-Undang yang lebih tinggi
setelah penetapan prioritas Propemperda," jelasnya.
Karena itu, terang Ombi dia meminta kepada Pemerintah
Kabupaten Bekasi untuk secara matang menyiapkan berbagai referensi. Bisa
bentuknya aturan perundang-undangan, mengolah data-data, fakta lapangan yang
terjadi, informasi terbaru dari sumber yang kompeten sesuai kewenangan
masing-masing. Selain itu penting pula, koordinasi pemrakarsa Perda di tiap
perangkat daerah untuk saling berkoordinasi.