Salah seorang desainer tanah air yang sudah memiliki banyak karya dalam dunia fashion, Athan Siahaan, bersama beberapa karyanya. |
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan segala
bentuk pelanggaran terhadap suatu kekayaan intelektual dapat dicegah dengan
pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan.
"Ini dilakukan untuk meminimalkan kerugian para kreator
yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan
karya-karya mereka,” ujar Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Agung menyampaikan beberapa bentuk perlindungan kekayaan
intelektual yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya
desain fesyen mereka, salah satunya perlindungan terhadap hak cipta dan desain
industri.
Untuk hak cipta, kata dia, akan memberikan perlindungan terhadap karya asli
yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif.
Sementara desain industri untuk melindungi tampilan estetis
dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang
memberikan nilai visual pada sebuah karya.
Dia menjelaskan tanpa perlindungan kekayaan intelektual
tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas
karya mereka.
Di tengah maraknya industri fast fashion, ia
menyebutkan terdapat tantangan besar bagi para desainer atau pencipta di mana
desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara
massal.
"Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi
juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri
mode," tuturnya.
Agung mengatakan DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam
upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya
berupa layanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual secara daring (online).
Dengan layanan berbasis daring tersebut, dirinya berharap
dapat memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan
kekayaan intelektual dimana pun dan kapan pun.
Untuk perlindungan desain industri saat ini pemohon dapat
mengajukan pendaftarannya melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id.
UNtuk pencatatan hak cipta saat ini, DJKI juga telah
meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang
dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.