BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Support Kejari Kota Bekasi dalam Penagihan Tunggakan Iuran - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Support Kejari Kota Bekasi dalam Penagihan Tunggakan Iuran

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Uus Supriyadi (lima dari kanan) bersama Kepala Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf (enam dari kanan) beserta jajaran dan para perwakilan BUMD dan BUMN di Kota Bekasi berfoto bersama usai kegiatan coffee morning, Rabu (8/1/2024).

Prakata.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengapresiasi support dan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam penagihan piutang atau tunggakan perusahaan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Uus, dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kota Bekasi maka masyarakat dapat menerima manfaat tanpa adanya kendala.

“Jadi kami sangat mengapresiasi atas suppor dari pihak Kejaksaan yang mensupport, untuk lebih menyadarkan perusahaan tentang pentingnya manfaat bagi tenaga kerja,” kata Uus usai mengikuti acara coffee morning di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (8/1/2024).

Menurutnya, adanya tunggakan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa berdampak pada terkendalanya manfaat yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu, diharapkan para pelaku usaha yang telah mendaftarkan pegawainya agar membayarkan iuran dengan tepat waktu.

“Efeknya akan sangat terasa di masyarakat, jika perusahaan patuh maka apabila ada pengajuan klaim tidak ada kendala,” lanjut Uus.

Ia mencontohkan, apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mengalami kendala jika tidak ada kepatuhan pembayaran iuran.

Di sisi lain, klaim untuk mendapatkan perawatan kesehatan itu juga tidak bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan lantaran masih berada di domain BPJS Ketenagakerjaan. Hal serupa juga bisa terjadi dalam klaim Jaminan Kematian (JKM) apabila ada tunggakan yang belum dibayarkan.

“Jadi saya harap agar peserta mendapatkan manfaat secara maksimal, apabila ada resiko sosial (kecelakaan kerja, meninggal dunia) bisa segera diklaim, tidak terkendala,” jelas Uus.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi, Yusuf Imran, mengimbau kepada para pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar membayarkan tunggakannya.

Imran menegaskan, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melindungi para pekerjanya dalam jaminan sosial. Oleh karena itu bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya agar segera mendaftar, dan bagi yang menunggak agar segera dilunasi.

“Yang harus kita pegang adalah suka tidak suka ketika mereka (pengusaha) sudah berusaha itu menjadi tanggung jawab mereka,” tegas dia.

Ia menjelaskan, Kejari Kota Bekasi telah melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan milik daerah maupun milik negara dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui surat tersebut, Kejari Kota Bekasi memiliki kuasa untuk andil dalam upaya memberikan imbauan dan penagihan.

“Kami ingin menggugah agar pelaku usaha melakukan kwajijbannya agar pekerjanya bisa terlindungi oleh BPJS. Kami menghimbau agar tolong segera diselesaikan, karena angkanya cukup signifikan mencapai puluhan miliar,” ungkap Imran. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel