Prakata.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengapresiasi support dan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam penagihan piutang atau tunggakan perusahaan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Uus,
dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kota Bekasi maka
masyarakat dapat menerima manfaat tanpa adanya kendala.
“Jadi kami sangat
mengapresiasi atas suppor
dari pihak Kejaksaan yang
mensupport, untuk lebih menyadarkan perusahaan tentang pentingnya manfaat bagi tenaga kerja,” kata Uus usai mengikuti acara coffee morning di
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (8/1/2024).
Menurutnya,
adanya tunggakan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa berdampak pada
terkendalanya manfaat yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu,
diharapkan para pelaku usaha yang telah mendaftarkan pegawainya agar membayarkan
iuran dengan tepat waktu.
“Efeknya akan
sangat terasa di masyarakat, jika perusahaan patuh maka apabila ada pengajuan
klaim tidak ada kendala,” lanjut Uus.
Ia mencontohkan,
apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja dan harus
mendapatkan perawatan di rumah sakit, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan
mengalami kendala jika tidak ada kepatuhan pembayaran iuran.
Di sisi lain,
klaim untuk mendapatkan perawatan kesehatan itu juga tidak bisa di-cover oleh
BPJS Kesehatan lantaran masih berada di domain BPJS Ketenagakerjaan. Hal serupa
juga bisa terjadi dalam klaim Jaminan Kematian (JKM) apabila ada tunggakan yang
belum dibayarkan.
“Jadi saya harap
agar peserta mendapatkan manfaat secara maksimal,
apabila ada resiko sosial (kecelakaan kerja, meninggal dunia) bisa segera
diklaim, tidak terkendala,” jelas
Uus.
Sebelumnya,
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi, Yusuf Imran, mengimbau kepada para pelaku
usaha yang telah mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar membayarkan tunggakannya.
Imran menegaskan,
pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melindungi para pekerjanya dalam jaminan
sosial. Oleh karena itu bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya agar
segera mendaftar, dan bagi yang menunggak agar segera dilunasi.
“Yang harus kita
pegang adalah suka tidak suka ketika mereka (pengusaha) sudah berusaha itu
menjadi tanggung jawab mereka,” tegas dia.
Ia menjelaskan,
Kejari Kota Bekasi telah melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan milik
daerah maupun milik negara dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui surat
tersebut, Kejari Kota Bekasi memiliki kuasa untuk andil dalam upaya memberikan
imbauan dan penagihan.