Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. |
Prakata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik KPK.
"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan
permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang
berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi
di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Tessa mengatakan bahwa KPK melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi dan mengawal proses persidangannya. Ia juga yakin penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"KPK berkeyakinan penetapan tersangka sudah sesuai
dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Desember 2024 di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara
124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya
penetapan tersangka.
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya
penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah
Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana
korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas
insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan
penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai
tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih
lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi
perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah
rampung.
Penyidik KPK lantas langsung melakukan penggeledahan di
sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan
Pemerintah Kota Semarang.