Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, saat mengumumkan besaran UMP Tahun 2025. |
Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2025.
Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan
Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.
Dijelaskan Nana, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh
dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman
pada struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa
kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah
ditetapkan,” tegas dia.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/
kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah
pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember
2024.