Kuasa hukum Paslon 01 usai melakukan pelaporan ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (2/12/2024). |
Prakata.com - Setelah sebelumnya ditolak lantaran melaporkan dugaan kecurangan Pilkada di Kota Bekasi di hari libur, akhirnya Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01 sampaikan laporan dugaan money politic ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Tim kuasa hukum Paslon 01, Heri Koswara - Sholihin dari Advokasi Patriot Indonesia melaporkan dugaan money politic yang dilakukan salah satu relawan Paslon 03 ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (02/12/2024).
Salah satu Kuasa Hukum Paslon 01, RM Purwadi menjelaskan, dugaan money politic tersebut dilakukan oleh relawan GoTri yang mendukung paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe. Adapun terduga memberi amplop berinisial A alias L.
“Jadi, kami menerima laporan warga di wilayah Rawalumbu yang menerima amplop berisi 1 juta rupiah yang diperuntukkan untuk tiap-tiap RT untuk mencoblos Paslon tertentu,” ujar Purwadi kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Adapun warga yang melapor ke pihaknya, kata Purwadi terjadi di lingkungan RW 01, kelurahan Pengasinan, kecamatan Rawalumbu. Amplop tersebut pun diberikan pada malam sebelum pencoblosan atau pada Selasa (26/11/2024) malam.
“Jadi, amplop berisi Rp1 juta itu untuk 5 orang RT yang di antaranya RT 1 sampai RT 5 di lingkungan RW 1, kelurahan Pengasinan. Itu (amplop) diberikan dengan pengarahan untuk mencoblos paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu,” jelas Purwadi.
Meski demikian, warga yang mengaku menerima amplop tersebut akhirnya mengembalikan kepada yang bersangkutan karena sadar bahwa hal itu merupakan tindak money politic yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Advokasi Patriot Indonesia.
Sementara itu, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan money politic.
“Sesuai regulasi, kami Bawaslu Kota Bekasi punya waktu maksimal 2x24 jam untuk kajian awal sampai semua syarat formil dan materil terpenuhi. Kemudian, baru kami akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor,” pungkas Sodikin. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel