Polresta Bandung Tangkap Tiga Pelaku Perundungan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polresta Bandung Tangkap Tiga Pelaku Perundungan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024).

Prakata.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Polresta Bandung menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan yang memanfaatkan anak berkebutuhan khusus dan menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024).

Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” kata dia.

Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel