Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024). |
Polresta Bandung menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam
kasus perundungan yang memanfaatkan anak berkebutuhan khusus dan menjadi viral
di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan
bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16
Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul
21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku
yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,”
kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024).
Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa
makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata
kasar.
“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan
perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang
sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku
mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah
pengikut di media sosial.
Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman
publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima,
kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan
kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” kata dia.
Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka
melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan
serupa sebelumnya.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut
yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video
dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (zen)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel