"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan
tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12/2024),” kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya
di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dengan demikian, kata dia, terhadap tersangka Panji Gumilang akan dilakukan
penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9
hingga 28 Desember 2024.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat
penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT-
4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim JPU Kejari Indramayu yang
diketuai Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk
kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan
penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga melanggar
ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun
penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana
penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan
Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke
sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang
terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.
Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200
miliar dan sudah disita penyidik. Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun
2016–2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk
dana senilai Rp900 miliar.