Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jadi Tahanan Kota Selama 20 Hari - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jadi Tahanan Kota Selama 20 Hari

Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang (tengah) dari Bareskrim Polri di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/12/2024).

Prakata.com - Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal Polri.


"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12/2024),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Dengan demikian, kata dia, terhadap tersangka Panji Gumilang akan dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim JPU Kejari Indramayu yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik. Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016–2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar.

Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp13 miliar dan Rp223 miliar. Sepanjang tahun 2008 sampai 2022, dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun. (gud/ant)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel