Kondisi Pasar Kranji Baru sebelum dilakukan pembongkaran revitaliasi. |
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Tani, Tanaman Pangan
dan Holtikultura Indonesia Bekasi (APT2PHI), Achmad Supendi, mengatakan bahwa
revitalisasi yang hingga saat ini belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota
Bekasi diduga lantaran adanya putaran korupsi dan kesalahan dalam administrasi.
Achmad Supendi mengatakan persoalan revitlisasi Pasar Kranji
harus ada keputusan hukum untuk para pedagang, yakni prinsip keadilan, prinsip
ketuhanan, dan prinsip kemanusiaan. Menurutnya, carut marutnya revitalisasi
pasar kranji baru, sejak 27 Desember 2019 hingga hari ini 27 Desember 2024, tidak
ada ketegasan sikap untuk mengeksekusi PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku
pihak investor.
“PT Annisa Bintang Blitar selaku pihak kedua sudah jelas
melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, baik Pemerintah
Kota Bekasi selaku pihak pertama dengan pihak PT. Annisa Bintang Blitar selaku pihak
kedua,” ujar Pepen, sapaannya.
Ia menilai, PT ABB selaku pihak Investor sejak awal tidak
sanggup untuk melaksanakan revitalisasi Pasar Kranji, dikarenakan tidak punya
modal. Ironisnya Pemerintah sudah mengetahui soal persoalan ini, tetapi hingga
saat ini Pemkot Bekasi masih mengulur waktu untuk memutus perusahaan tersebut.
“Ini kan PT yang sudah berkategori wanprestasi,
jangan-jangan ada keterlibatan (Pemkot Bekasi) dalam revitalisasi ini, kenapa
Pemkot Bekasi seperti mengulur-ulur waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, revitalisasi pasar adalah harapan bagi
seluruh pedagang yang menjajakan usahanya. Di tempat tersebut para pedagang
mencari nafkah untuk kebutuhan hidup bagi keluarganya. Kendati demikian, harapan
dan impian itu sulit dicapai lantaran revitalisasi Pasar Kranji belum juga ada
kejelasan.
“Tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bekasi, agar
segera dibangun dan cepat selesai, dan usahanya bisa seperti biasa, sehingga
memenuhi kebutuhan hidup,” tegas dia lagi.
Pepen kemudian membeberkan, dalam nota Dinas Perdagangan dan
Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi disebutkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi
mengambil langkah tegas berupa pengakhiran perjanjian kerja sama secara sepihak
untuk kemudian pengambilalihan pengelolaan Pasar Kranji Baru. Dokumen tersebut
ditandatangan oleh Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Solikhin.
“Tapi kenyataannya hingga saat ini belum ada tekad baik dari Pemerintah Kota Bekasi untuk memutuskan PT. Annisa Bintang Blitar, sementara Direktur PT Annisa Bintang masih statusnya terdakwa di Pengadilan Bekasi dengan No Perkara 333,” tutupnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel