Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diperiksa KPK soal
dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (3/11/2024). |
Dia enggan merinci soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Menurutnya, dirinya menerima undangan dari KPK untuk memberikan klarifikasi
soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
"Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,"
ujarnya.
Hendrar diperiksa KPK dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dan dia menegaskan
dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.
“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” kata dia.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi
pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas
pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun
2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan
pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi
pada tahun 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam
perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai
identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana
korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor
instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota
Semarang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang,
baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.