![]() |
Penyerahan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepaa para pengurus Karang Taruna Kota Bekasi, dalam momen peringatan HKSN di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (20/12/2024). |
Ia menjelaskan
bahwa jaminan sosial yang diberikan yaitu meliputi pengurus Karang Taruna di
tingkat kota, pengurus harian di tingkat kecamatan, dan kelurahan, Taruna Husada,
Garda Sakti, dan Tim Rescue.
Menurutnya, para
pengurus dianggap perlu untuk mendapatkan jaminan sosial lantaran bekerja
memberikan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di tempat yang
sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, bahwa kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus Karang Taruna Kota Bekasi saat ini
masih bersumber dari anggaran mandiri. Kendati demikian, alokasi anggaran bisa
digelontorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD di tahun
selanjutnya.
“Untuk saat ini
memang masih mandiri, untuk tahun depan baru mendapatkan anggaran dari APBD
Kota Bekasi,” ujar Alex, sapaannya.
Sementara itu,
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi,
menjelaskan bahwa, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang saat ini bisa
dianggarkan melalui APBD. Hal ini tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 15
tahun 2024 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2025.