Karang Taruna Kota Bekasi Dapatkan Jaminan Sosial, Darkam Berharap Dapat Kerja Maksimal Mengabdi kepada Masyarakat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Karang Taruna Kota Bekasi Dapatkan Jaminan Sosial, Darkam Berharap Dapat Kerja Maksimal Mengabdi kepada Masyarakat

Penyerahan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepaa para pengurus Karang Taruna Kota Bekasi, dalam momen peringatan HKSN di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (20/12/2024).
Prakata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal gelontorkan anggaran bagi para pengurus Karang Taruna Kota Bekasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui anggaran yang resmi dialokasikan tahun 2025 ini, diharapkan kinerja mereka bisa lebih maksimal.

“Sementara ini baru 273 orang yang didaftarkan sebagai peserta. Harapannya, ke depan di tahun 2025 bisa di-cover oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Sosial hingga di tingkat kelurahan. Sehingga, mereka bisa bekerja lebih maksimal dalam mengabdi kepada masyarakat,” kata Ketua Karang Taruna Kota Bekasi, Darkam Suryadi, usai peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (20/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial yang diberikan yaitu meliputi pengurus Karang Taruna di tingkat kota, pengurus harian di tingkat kecamatan, dan kelurahan, Taruna Husada, Garda Sakti, dan Tim Rescue.

Menurutnya, para pengurus dianggap perlu untuk mendapatkan jaminan sosial lantaran bekerja memberikan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus Karang Taruna Kota Bekasi saat ini masih bersumber dari anggaran mandiri. Kendati demikian, alokasi anggaran bisa digelontorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD di tahun selanjutnya.

“Untuk saat ini memang masih mandiri, untuk tahun depan baru mendapatkan anggaran dari APBD Kota Bekasi,” ujar Alex, sapaannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, menjelaskan bahwa, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang saat ini bisa dianggarkan melalui APBD. Hal ini tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2025.

“Sudah tercantum dalam aturan dari Permendagri nomor 15 tahun 2025. Salah satunya adalah Karang Taruna dan LPM dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dibiayai oleh APBD,” jelas Uus. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel