Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) dan GRIB Kota Bekasi melaporkan temuan dugaan pelanggaran tersebut pada Kamis (5/11/2024). |
Prakata.com - Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berinisial AF dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga bermain money politic.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) dan GRIB Kota Bekasi melaporkan temuan dugaan pelanggaran tersebut pada Kamis (5/11/2024).
Dalam laporannya Sekjen Gensi, Saipulloh yang juga warga Bekasi Utara melaporkan dugaan money politic disertai lampiran bukti chat AF kepada oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga untuk membantu mengarahkan dukungan suara untuk paslon tertentu.
"Hari ini kami laporkan AF, karena diduga lakukan money politic. Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu," ujar Saipulloh.
Saipulloh menceritakan kronologis dilakukan pelanggaran itu. Kata dia, pihaknya mengetahui adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) pada Kamis 5 Desember 2024 yang dilakukan oknum anggota KPU Kota Bekasi, berinisial AF.
Adapun kejadian diduga dilakukan pada 26 November 2024 (malam sebelum pencoblosan Pilkada) sekira pukul 21.28 WIB, dimana seorang wanita berinisial HI melakukan chat WhatsApp dengan yang disebut sebagai oknum PPK Bekasi Barat yang isinya penyerahan titipan uang sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dari AF.
Dalam chat tersebut disebutkan "minta tolong bantu suara 03, keluarga sodara".
Saipulloh berharap kepada Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan independen untuk bisa mendalami laporan dugaan money politic di pilkada Kota Bekasi.
"Saya harap laporan kami bisa ditindaklanjuti, ini demi demokrasi bangsa kita lebih baik," pungkasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel