Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif. |
Prakata.com - Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) berencana akan melaporkan dugaan korupsi Dana BOP TPS se-Kota Bekasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Bulan November Tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif, atau biasa disapa Latif mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi oleh KPUD Kota Bekasi pada kontestasi pemilihan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi bulan kemarin sudah tercium oleh LSM ARB pada saat realisasi distribusi anggaran tersebut ke setiap KPPS se-Kota Bekasi.
"Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi mencapai Rp. 10 Milyar lebih, ini gila namanya bahkan sudah termasuk kejahatan secara terstruktur dan massif," kata Latif dalam keterangan tertulis yang diterima Prakata.com, pada Senin (9/12/2024).
Latif menjelaskan bahwa Dana BOP TPS itu sebesar Rp.4.814.000,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembuatan TPS = Rp.2.000.000,-
2. Sewa Printer/Scanner = Rp.500.000,-
3. Kebutuhan Operasional KPPS (alat tulis, storage transportasi) = Rp.1.000.000,-
4. Konsumsi KPPS = Rp.1.314.000,-
"Dan itu semua di luar dari honor ketua dan unsur KPPS, informasi tentang anggaran tersebut bisa diakses di semua berita online," ujar Latif.
Ia melanjutkan, dari informasi yang ARB dapatkan, pihaknya merespon dan langsung bergerak melakukan observasi, dan investigasi lapangan. Hasilnya, di beberapa TPS wilayah Bekasi Timur ditemukan anggaran BOP TPS hanya disalurkan sebesar Rp.1.908.800 (sudah di potong pph 23), bahkan nilai anggaran tersebut tercantum dalam laporan tertulis Biaya Pembuatan Dan Operasional Tempat Pemungutan Suara.
"Laporan itu ditandatangani oleh Sekretaris KPUD Kota Bekasi di atas stempel basah lho, dan saya yakin Ketua KPUD Kota Bekasi tidak akan mungkin tidak mengetahui akan hal ini, dan ini adalah kejahatan secara terang-terangan dan TSM," ketusnya.
Latif menambahkan, total TPS di Kota Bekasi pada pilkada tahun 2024 berjumlah sekitar 3.673 TPS. Artinya dugaan penyalahgunaan anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kota Bekasi pada Pilkada tahun 2024 sebesar Rp.4.814.000 - Rp.1.908.800 = Rp.2.905.200,-.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kota Bekasi tahun 2024 sebesar :
Rp. 2.905.200 x 3.673 (TPS) = Rp.10.932.267.600,- (sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
"Dengan hasil kajian, investigasi kami atas temuan dugaan korupsi tersebut, kami berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan akan kami kawal hingga tuntas. Jangan sampai terhenti tanpa ada putusan apalagi sampai di peti-S-kan oleh pihak Kejari Kota Bekasi," tandasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel