tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

TPS Pilkada Serentak 2024 Bisa Dipindahkan Jika Terjadi Hal Ini, Sudah Ada SOP

Anggota KPU RI, Idham Holik.
Prakata.com - Idham Holik, Anggota KPU RI, mengatakan bahwa pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 ke tempat lain apabila terdampak hujan.

"Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Idham Holik di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Idham menyebutkan pemindahan TPS itu dapat ke rumah warga atau tempat yang berpotensi tidak terkena hujan.

"Misalnya, ke rumah warga, ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa KPU sudah menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) mengelola logistik pemungutan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, Idham memastikan surat suara yang ada di TPS untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam kondisi yang aman dan utuh.

"Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh," katanya menegaskan.

Anggota KPU ini berharap tidak ada bencana alam yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara," pungkasnya. (Zen/Ant)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel