Presiden Prabowo Subianto. |
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan
pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan
poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu,
juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat
dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan
perluasan lapangan kerja.
Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1
yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta
Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan
Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku
pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan
regulasi yang tumpang tindih.
Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra
Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara,
M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.