Salah satu amplop surat suara di TPS 39 Kranji yang kekurangan suara suara. |
Prakata.com – Ketua Tim Koordinator Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 01, Irwan mengaku menerima laporan di lapangan terkait adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS.
“Kita menemukan
adanya beberapa surat suara yang kurang dan lebih di TPS, baik untuk surat
suara Pilgub (pemilihan gubernur) maupun Pilwalkot (pemilihan walikota),” kata
Irwan, dalam keterangannya, di Bekasi, Rabu (27/11/2024).
Ia membeberkan,
kekurangan dan kelebihan surat suara diantaranya terjadi di Kelurahan Padurenan,
di TPS 73, dari jumlah DPT 534, terjadi kekurangan surat suara Pilgub 448
(kurang 86), sementara untuk Pilwalkot 548 (lebih 14).
Di TPS 26
Kelurahan Jakasampurna, dari jumlah DPT 497, jumlah surat suara Pilgub 510,
jumlah surat suara Pilwalkot hanya 284 (kurang 213).
Di TPS 14
Jatiwarna jumlah DPT 451, jumlah surat suara Pilgub 363 (kurang 88 surat
suara).
Di TPS 46
Jatikramat, jumlah DPT 531, surat Pilgub 545 jumlah surat suara dalam kertas
cokelat 448 (kurang 97), surat Pilwalkot 545, di dalamnya 547 (lebih 2).
“Selanjutnya di
TPS 39 Kranji, surat Pilwalkot 301 di amplop tertulis 336 isinya hanya 301 jadi
kurang 35 surat suara. Sementar itu di TPS 35 Bekasijaya kekurangan surat suara
Pilgub 200, dan suara Pilwalkot 5,” beber Irwan.