tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pilkada Serentak 2024 Berlangsung, Sejumlah TPS Didapati Kekurangan dan Kelebihan Surat Suara

Salah satu amplop surat suara di TPS 39 Kranji yang kekurangan suara suara.

Prakata.com – Ketua Tim Koordinator Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 01, Irwan mengaku menerima laporan di lapangan terkait adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS.

“Kita menemukan adanya beberapa surat suara yang kurang dan lebih di TPS, baik untuk surat suara Pilgub (pemilihan gubernur) maupun Pilwalkot (pemilihan walikota),” kata Irwan, dalam keterangannya, di Bekasi, Rabu (27/11/2024).

Ia membeberkan, kekurangan dan kelebihan surat suara diantaranya terjadi di Kelurahan Padurenan, di TPS 73, dari jumlah DPT 534, terjadi kekurangan surat suara Pilgub 448 (kurang 86), sementara untuk Pilwalkot 548 (lebih 14).

Di TPS 26 Kelurahan Jakasampurna, dari jumlah DPT 497, jumlah surat suara Pilgub 510, jumlah surat suara Pilwalkot hanya 284 (kurang 213).

Di TPS 14 Jatiwarna jumlah DPT 451, jumlah surat suara Pilgub 363 (kurang 88 surat suara).

Di TPS 46 Jatikramat, jumlah DPT 531, surat Pilgub 545 jumlah surat suara dalam kertas cokelat 448 (kurang 97), surat Pilwalkot 545, di dalamnya 547 (lebih 2).

“Selanjutnya di TPS 39 Kranji, surat Pilwalkot 301 di amplop tertulis 336 isinya hanya 301 jadi kurang 35 surat suara. Sementar itu di TPS 35 Bekasijaya kekurangan surat suara Pilgub 200, dan suara Pilwalkot 5,” beber Irwan.

Ia berharap pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak mengabaikan hak suara bagi masyarakat Kota Bekasi. Dengan demikian mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel