Anggota DPR RI Anwar Saddad. |
Tessa belum menerima informasi dari tim penyidik yang
menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar akan diperiksa, namun dia
memastikan akan segera mengumumkan hal tersebut apabila jadwalnya telah
ditetapkan oleh tim penyidik.
Anwar Sadad awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan
pada Selasa (22/10), namun dia tak hadir dan mengirimkan surat meminta
penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.
Yang bersangkutan akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya
sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024,
mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan
dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas)
dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana
penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di
antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya
sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang
merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf
dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di
antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara
negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa
penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan
(sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari
perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak)
yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada
bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022. (zen/ant)