![]() |
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Tahun 2024. |
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan
dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10/2024), meminta kepala daerah agar
menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga satuan.
Dia mengatakan sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53
Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar
harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku.
Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, menurut dia, pemda perlu mengatur
standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada
Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan
ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga
satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun
2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.
Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan
dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota
DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres
yang baru.
“Berkaitan mengenai biaya transpor dan biaya penginapan
dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti
pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang
representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tuturnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan
DPRD. Dia menegaskan kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan
Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki
tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemda,” jelas Maurits. (zen/ant)