![]() |
Oknum wakil pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, SL saat diamankan Kejari Kabupaten Bekasi. |
Prakata.com - Geger, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan SL, seorang oknum wakil pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap, Selasa (29/10/2024). Penetapan tersangka tersebut sontak membuat geger Bekasi menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Penetapan status tersangka SL yang juga merupakan ketua salah satu partai di Kabupaten Bekasi ini, berdasarkan bukti awal yang cukup yang diperoleh dalam proses penyidikan oleh jaksa.
Barang bukti kasus dugaan gratifikasi ini mencakup satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil sedan BMW.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," jelas dia.
Dwi Astuti menjelaskan, bentuk gratifikasi tersebut adalah pemberian proyek oleh SL kepada RS dengan imbalan berupa kendaraan roda empat.
"Pemberian proyek, rata-rata 200-300 (juta) dari 4 CV, ada 26 proyek," ungkap Dwi.
Atas kasus ini, SL kini terancam dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Terkini, SL telah ditahan di Lapas Kelas IIA oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Bahwa jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di LP Kelas IIA untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel