Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. |
"Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai
dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang
persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat
daerah," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan dari Semarang, Minggu
(11/8./2024) malam.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8
Tahun 2024 menyebut bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua
umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan
lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai
politik yang bersangkutan.
Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan
pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau
mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme
yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.
Dengan demikian, kata dia, kembali pada ketentuan yang ada
di dalam AD/ART partai. Hanya saja demi kepastian hukum serta menjadi pedoman
bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, KPU perlu mengatur ini
secara lebih eksplisit lagi. Misalnya, melalui petunjuk pelaksanaan teknis
pencalonan yang lebih terperinci.
Titi mengemukakan bahwa peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2024.
Pencalonan anggota DPR RI dari PPP oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad
Mardiono sebagaimana ketentuan yang ada dalam AD/ART PPP untuk menjalankan
tugas saat ketua umum definitif berhalangan atau dalam keadaan tidak terisi,
kembali lagi ke mekanisme AD/ART.
Apalagi, kata pakar kepemiluan ini, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada
pengaturan dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebut bahwa dalam hal pimpinan
partai politik tingkat pusat yang mengambil alih pendaftaran calon pada pilkada
berhalangan melakukan pendaftaran, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat
persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta
pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan
keputusan sesuai dengan AD/ART parpol peserta pemilu yang bersangkutan.
"Jadi, mekanisme serupa juga berlaku dalam hal pemberian surat keputusan
pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang
diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," jelasnya. (Jiz)